Kalau ngomongin najis, jujur aja, banyak dari kita yang masih “kira-kira”. Yang penting disiram, dianggap selesai. Padahal, dalam fiqih, cara mensucikan najis itu ada aturannya—dan bahkan dibahas detail oleh para ulama dari berbagai mazhab. Nah, menariknya, meskipun ada sedikit perbedaan, tujuannya tetap sama: memastikan kita benar-benar suci sebelum beribadah.
Pengertian
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan harus dibersihkan agar sah dalam ibadah.
Sedangkan mensucikan najis berarti:
Menghilangkan zat najis dari badan, pakaian, atau tempat sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalil Al-Qur’an
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatstsir: 4)
Ayat ini jadi dasar bahwa kebersihan dari najis adalah perintah langsung dari Allah.
Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali.”
(HR. Muslim)
Hadis ini jadi dasar utama dalam pembahasan najis berat.
Pendapat Ulama
Empat mazhab besar memiliki penjelasan masing-masing tentang cara mensucikan najis:
-
Mazhab Syafi’i: Najis dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan cara pembersihan berbeda
-
Mazhab Hanafi: Lebih fleksibel, fokus pada hilangnya zat najis
-
Mazhab Maliki: Menekankan kemudahan dan tidak terlalu memberatkan
-
Mazhab Hanbali: Cenderung detail dan mengikuti teks hadis secara literal
Pembahasan
Nah, ini bagian paling penting—bagaimana cara mensucikan najis menurut masing-masing mazhab.
1. Mazhab Syafi’i
Membagi najis menjadi 3:
-
Najis ringan (mukhaffafah)
→ Cukup dipercik air -
Najis sedang (mutawassithah)
→ Dicuci sampai hilang warna, bau, dan rasa -
Najis berat (mughallazhah)
→ Dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah
Mazhab ini paling sering digunakan di Indonesia.
2. Mazhab Hanafi
Pendekatannya lebih sederhana:
-
Najis dianggap suci jika zatnya sudah hilang, walaupun tidak harus 7 kali
-
Tidak selalu mensyaratkan penggunaan tanah untuk najis berat
Fokusnya: hasil akhir, bukan jumlah bilasan.
3. Mazhab Maliki
Mazhab ini terkenal lebih “ringan”:
-
Banyak najis dianggap dimaafkan dalam kondisi tertentu
-
Tidak selalu wajib mencuci berulang kali
-
Fokus pada kemudahan dan kondisi manusia
Menariknya, ini cocok untuk kondisi darurat atau keterbatasan.
4. Mazhab Hanbali
Pendekatannya mirip dengan Syafi’i:
-
Najis berat tetap harus dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah
-
Sangat berpegang pada hadis Rasulullah ﷺ
Lebih ketat dalam mengikuti dalil tekstual.
Contoh
Supaya lebih praktis, ini beberapa contoh:
-
Kena air kencing → cukup dicuci sampai bersih
-
Kena darah → dicuci sampai hilang bekasnya
-
Kena jilatan anjing → dicuci 7 kali (menurut Syafi’i & Hanbali)
-
Tidak yakin jumlah cucian → menurut Hanafi, yang penting najisnya hilang
Jadi, sebenarnya ada fleksibilitas, tergantung mazhab yang diikuti.
Kesimpulan
Cara mensucikan najis dalam fiqih thaharah memiliki perbedaan di antara 4 mazhab, namun semuanya sepakat bahwa najis harus dihilangkan agar ibadah sah. Perbedaan terletak pada metode, bukan tujuan.
Penutup
Kadang kita mikir, “kok beda-beda sih?” Tapi justru di situlah indahnya fiqih. Ada ruang toleransi, ada kemudahan, dan semuanya punya dasar ilmiah yang kuat.
Nah, sekarang tinggal kamu pilih… mau ikut pendapat yang mana, yang penting paham dan yakin dalam menjalankannya.

Posting Komentar untuk "Cara Mensucikan Najis Menurut 4 Mazhab dalam Fiqih Thaharah"